
Media Tata Ruang– Ironis, satu dari sekian warung yang ada diatas saluran Irigasi di Jalan Juanda, diperintahkan segera di bongkar. Ini terjadi di Kabupaten Pinrang, dengan munculnya surat penyampaian sebanyak 2 kali dari Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Sementara, bangunan Pasar di Kampung Jaya yang jelas-jelas salah karena dibangun diatas saluran induk Sawitto-Lanrisang.
Dengan surat peringatan kedua dari Kelurahan Macorawalie, tentu membuat kesedihan ibu satu anak yang pendidikan (SMP) diandalkan dari hasil jualan dari gubuk penjualan kopi, teh, dan mie yang mayoritas langganannya dari PNS, LSM dan Wartawan.
” Saya hanya sedih kenapa hanya saya yang diberi surat peringatan, sementara warung lainnya yang berjarak 100 meter tidak diberi surat peringatan” kata Wati pemilik warung.
Hanya disayangkan, setelah ditelusuri, surat ini ternyata hanya untuk Wati di Jalan Juanda, sementara warung serupa hanya berjarak 100 meter sama sekali tidak mendapat surat serupa. ” Ini Artinya, ini berlaku diskriminatif, ” kata Kasman, salah satu komunitas LSM di Pinrang, Selasa (5/6/2018).
Tindakan Lurah Macorawalie, yang langsung saja menerima perintah atasannya tanpa melihat latar belakang demi membelah warganya. “Tindakan pak Lurah ini hanya menjalankan perintah atasannya karena ada tujuan tertentu, “tegas Hasjuddin,SH, dari LSM Lembaga Advokasi Lingkungan Hukum dan HAM (LALHAM) ditemui secara terpisah.
Hasjuddin, malah mendukung bila aturan ini (melarang ada bangunan di atas saluran/irigasi) LALHAM, memberi dukungan pemerintah bila benar dilakukan penegakan aturan . Tapi , jangan ada diskriminasi. Artinya, tidak hanya menertibkan satu tempat tapi harus diberlakukan kepada semua yang melanggar aturan tersebut.
Sementara Sekum KBPP Polri Resort Pinrang, Ir.Ruslan , yang juga ketua lembaga Pusat Study Otonomi Daerah (PSOD) justru balik bertanya apakah tidak ada masalah yang lebih besar bisa ditertibkan.
“Seharusnya, Lurah, Camat, dan Pemkab sendiri harus belajar dari kesalahannya bangunan Pasar Kampung Jaya yang jelas-jelas salah karena dibangun diatas saluran induk Sawitto-Lanrisang yang sampai saat ini tetap ada tanpa ada pembengkakan,”kata Ruslan membandingkan warung yang akan di Jalan Juanda Pinrang.
Namun yang menjadi pertanyaan sejumlah lembaga LSM dan Wartawan dengan adanya perintah membongkar warung ini dari Camat Watang Sawitto, sesuai penjelasan Lurah Macorawalie, Farid,SH, tidak secara langsung ditujukan kepada LSM dan wartawan yang jadikan warung ini sebagai markas berdiskusi, “Peringatan membongkar warung ini tidak secara langsung ditujukan kepada kita,” tambahnya Jamal salah seorang pemerhati LSM.(*)
Facebook
Twitter
Google+
RSS