
Media Tata Ruang– Pulau reklamasi hanya menjadi bagian sejarah bukan masa depan Jakarta. Dalam hal ini, Pemerintah DKI Jakarta akan mengeluarkan tujuh surat Gubernur guna mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Nantinya pulau-pulau yang sudah dibangun akan dikelola untuk kepentingan publik. Sedangkan yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya. Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anies mengatakan bahwa keputusan tersebut bisa diambil setelah dia mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura). Penghentian itu tidak hanya pengerjaan saja, tetapi juga secara keseluruhan karena izin prinsip dan pelaksanaan juga dicabut.
“Dari hasil rekomendasi, kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya,” katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Di atas tanah reklamasi itu beberapa diantaranya sudah diisi bangunan-bangunan dan infrastruktur. Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.
“Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” ungkapnya.
Sedangkan tiga pulau reklamasi yang telah selesai dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah) dan Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Berikut adalah daftar pulau reklamasi yang dicabut izinnya, anatara lain :
- Pulau A, B dan pulau E (PT Kapuk Naga Indah)
- Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol)
- Pulau M (PT Manggala Krida Yudha)
- Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo)
- Pulau P dan Q, (PT KEK Marunda Jakarta)
- Pulau H (PT Taman Harapan Indah)
- Pulau I (PT Jaladri Kartika Ekapaksi)
Facebook
Twitter
Google+
RSS