Mediatataruang.com– Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait banyaknya ikan mati di sepanjang Kali Brantas tahun lalu. Ecoton menilai, para tergugat lalai menjalankan fungsinya dalam mewujudkan tata lingkungan yang lebih baik hingga menyebabkan Kali Brantas tercemar.
Belum lama ini, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya mengabulkan gugatan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) yang menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Ketiga lembaga itu terbukti lalai sehingga membuat ikan mati massal.
“Mengabulkan tuntutan penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Hakim Anne Rusiana di PN Surabaya, Rabu pekan lalu.
Discussion about this post