Mediatataruang.com–
Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menggugat Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait banyaknya
ikan mati di sepanjang Kali Brantas tahun lalu. Ecoton menilai, para tergugat
lalai menjalankan fungsinya dalam mewujudkan tata lingkungan yang lebih baik
hingga menyebabkan Kali Brantas tercemar.
Mediatataruang.com
Belum lama ini, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya
mengabulkan gugatan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton)
yang menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jawa Timur. Ketiga lembaga itu terbukti lalai sehingga membuat ikan mati
massal.
“Mengabulkan tuntutan penggugat untuk sebagian, menyatakan
bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Hakim Anne
Rusiana di PN Surabaya, Rabu pekan lalu.
Saat membacakan amar putusan, Hakim Anne Rusiana menilai
KLHK, Kementerian PUPR dan Pemprov Jatim lalai dalam mengelola dan mengawasi
ekosistem Sungai Brantas dalam beberapa tahun terakhir. Kelalaian itu menjadi
pemicu ikan di Sungai Brantas mati massal.
Hakim juga mengabulkan sebagian poin petitum yang diajukan
oleh Ecoton. Salah satunya yakni hakim memerintahkan para tergugat untuk
meminta maaf kepada masyarakat Jatim di 15 kabupaten/kota yang dilalui Sungai
Brantas.
“Memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada
masyarakat di 15 Kota/ Kabupaten yang di lalui Sungai Brantas atas lalainya
pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap
tahunnya,” kata Hakim.
Kemudian, , hakim memerintahkan para tergugat untuk
memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam APBN 2020,
mendatang. Pengawasan juga harus diperkuat. (seperti dilaporkan CNNindonesia)
“Memerintahkan para tergugat untuk melakukan pemasangan CCTV
di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para
pembuang limbah cair,” kata hakim.
Dalam amar putusannya, majelis juga memerintahkan adanya
tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau
membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82 Tahun 2001.
Discussion about this post