Mediatataruang.com– Tahun 2020 tinggal hitungan hari dan Tahun 2019 akan segera berakhir. Jelang pergantian tahun tersebut, di tiap daerah biasanya akan diperingati dengan berbagai kegiatan mulai dari perayaan kembang api, petasan, terompet, dan kegiatan lainnya.
Meski pun demikian, tidak semua daerah memberikan izin warganya untuk merayakan pergantian tahun tersebut, salah satunya Provinsi Aceh. Daerah berjulukan Serambi Makkah ini secara tegas mengimbau warganya untuk tidak memeriahkan pergantian tahun Masehi itu.
Imbauan pelarangan itu pun tidak hanya disampaikan oleh pemerintah provinsi, namun juga hingga pemerintah setingkat kabupaten kota hingga lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Bahkan, untuk memastikan tidak adanya perayaan, pihak kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) serta lembaga lainnya pun dikerahkan untuk mengawasi.
Imbauan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui surat bernomor 003.2/22093 yang diteken dan dikeluarkan pada Rabu 18 Desember 2019 lalu. Ada pun dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh melarang warga menghidupkan kembang api, petasan, meniup terompet, balap, serta kegiatan yang tidak bermanfaat.
Discussion about this post