Mediatataruang.com–
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Presiden Jokowi mencabut Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015. Alhasil, aturan yang membolehkan hutan
lindung diubah menjadi perkebunan harus dicabut. Serta mengajukan permohonan
judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
your domain name
Mediatataruang.com
Dalam hal ini, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan
judicial review yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015. PP yang dimaksud adalah PP
Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan. Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi:
Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan
oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau
kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata
ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang, areal tersebut
menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi
konservasi dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya
selama 1 (satu) daur tanaman pokok.
Siapa nyana, gugatan ini dikabulkan MA. “Kabul
permohonan HUM,” demikian amar putusan MA sebagaimana dikutip dari website
MA, Selasa (31/12/2019).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Supandi.
Perkara nomor 77 P/HUM/2019 itu juga diadili oleh anggota majelis Irfan
Fachruddin dan Yosran. Atas putusan ini, Walhi menyambut baik. Namun Walhi
belum mendapatkan petikan putusan tersebut. “Untuk petikan putusan kami
belum dapat,” kata Manager Kajian Kebijakan Walhi, Boy Even Sembiring.
Menurut Boy, pada pemerintahan SBY, PP ini diterbitkan
sebagai dasar untuk melegalkan keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan
di kawasan hutan dengan fungsi produksi. Selanjutnya, pada Pemerintahan Jokowi,
keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan diperluas
hingga kawasan hutan fungsi konservasi dan lindung.
“Penerbitan PP 104/2015 merupakan salah satu kebijakan
di tahun awal Pemerintah Jokowi paling buruk. Penerbitan PP ini melanjutkan
sekaligus memperluas upaya penghapusan kejahatan dan perilaku buruk konspirasi
korporasi perkebunan khususnya kelapa sawit dengan penerbit izin. Penerbitan
aturan dalam situasi Indonesia sedang sibuk menghadapi persoalan karhutla 2015.
Semangat melawan karhutla dalam Inpres 11/ 2015 tentang Peningkatan
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada 24 Oktober 2015
seolah runtuh dengan adanya PP ini. Langkah awal Kebijakan bermuka dua
Pemerintah Jokowi dimulai,” papar Boy.
Discussion about this post