• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Senin, Agustus 8, 2022
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Reklamasi Pantai Tanpa Izin, Gakkum KLHK Tahan Tersangka Pelaku di Kabupaten Belitung

Reklamasi Pantai Tanpa Izin, Gakkum KLHK Tahan Tersangka Pelaku di Kabupaten Belitung

MTR 02 by MTR 02
11/01/2020
in #iniruangku, HeadLine
0
gakum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com– Terkait kasus perusakan lingkungan, mangrove dan reklamasi pantai tanpa izin di Desa Air Saga Kelurahan Tanjung Pendam Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap TI (48), ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik LHK berdasarkan pemenuhan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan.

Penetapan TI ini sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus reklamasi pantai tanpa izin dan perusakan lingkungan yang disegel oleh tiga Kementerian tahun 2019 yang lalu, yaitu PPNS Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK telah memeriksa beberapa saksi antara lain pemilik hotel di sekitar pantai Desa Air Saga, Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung, Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masyarakat Desa Air Saga, dan pakar hukum serta ahli Ekologi Hutan Mangrove.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #KLHK

Previous Post

Anggota Polres Jaksel Jika Naik Pangkat Wajib Menanam Pohon

Next Post

BPBD Kabupaten Bogor Ngaku Tak Berani Tangani Longsor di Sukajaya

BeritaTerkait

Eco-Enzyme sebagai Cairan Pembersih, Mahasiswa KKN UNRI Mengajak Masyarakat Kelurahan Airputih Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
#iniruangku

Eco-Enzyme sebagai Cairan Pembersih, Mahasiswa KKN UNRI Mengajak Masyarakat Kelurahan Airputih Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

08/08/2022
1000 bibit mahasiswa KUKERTA untuk Desa Suka Mulya
#iniruangku

1000 bibit mahasiswa KUKERTA untuk Desa Suka Mulya

08/08/2022
Kampanye Pangan B2SA
#iniruangku

Kampanye Pangan B2SA

07/08/2022
Perhutanan Sosial Menuju Hutan Lestari
#iniruangku

Bagaimana KHDPK Menambah Hutan Jawa?

01/08/2022
Pantau Kualitas Air Dari Ancaman Pencemaran, KLHK Bentuk Program Onlimo dan Sparing
HeadLine

Menteri LHK Dipertanyakan Terkait Pendataan dan Konsolidasi Penggunaan Kawasan Hutan Ilegal di Riau

31/07/2022
Kembangkan Wisata di Indonesia, Desa Wisata Jadi Program Unggulan Kemenparekraf
HeadLine

Kembangkan Wisata di Indonesia, Desa Wisata Jadi Program Unggulan Kemenparekraf

30/07/2022
Next Post
longsor bogor

BPBD Kabupaten Bogor Ngaku Tak Berani Tangani Longsor di Sukajaya

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Media Tata Ruang