• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Rabu, Juli 9, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Reklamasi Pantai Tanpa Izin, Gakkum KLHK Tahan Tersangka Pelaku di Kabupaten Belitung

Reklamasi Pantai Tanpa Izin, Gakkum KLHK Tahan Tersangka Pelaku di Kabupaten Belitung

MTR 02 by MTR 02
11/01/2020
in #iniruangku, HeadLine
0
gakum
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com– Terkait kasus perusakan lingkungan, mangrove dan reklamasi pantai tanpa izin di Desa Air Saga Kelurahan Tanjung Pendam Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap TI (48), ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik LHK berdasarkan pemenuhan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan.

Penetapan TI ini sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus reklamasi pantai tanpa izin dan perusakan lingkungan yang disegel oleh tiga Kementerian tahun 2019 yang lalu, yaitu PPNS Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK telah memeriksa beberapa saksi antara lain pemilik hotel di sekitar pantai Desa Air Saga, Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung, Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masyarakat Desa Air Saga, dan pakar hukum serta ahli Ekologi Hutan Mangrove.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #KLHK
Previous Post

Anggota Polres Jaksel Jika Naik Pangkat Wajib Menanam Pohon

Next Post

BPBD Kabupaten Bogor Ngaku Tak Berani Tangani Longsor di Sukajaya

BeritaTerkait

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat
#iniruangku

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat

02/07/2025
Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar
#iniruangku

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar

01/07/2025
Menteri Prabowo Kok Gini Amat?
#iniruangku

Menteri Prabowo Kok Gini Amat?

28/06/2025
BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan
HeadLine

BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan

25/06/2025
Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
#iniruangku

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

13/06/2025
Next Post
longsor bogor

BPBD Kabupaten Bogor Ngaku Tak Berani Tangani Longsor di Sukajaya

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In