• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Dinilai Langgar UU PPLH, DLH Kota Cimahi Jatuhkan Sanksi Terhadap 24 Perusahaan

Dinilai Langgar UU PPLH, DLH Kota Cimahi Jatuhkan Sanksi Terhadap 24 Perusahaan

MTR 02 by MTR 02
13/01/2020
in #iniruangku, HeadLine
0
pabrik

Sungai cimahi tercemar limbah pabrik

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com– Sepanjang tahun 2019, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi telah menjatuhkan sanksi terhadap 24 perusahaan. Sanksi itu diberikan karena melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Sebanyak 18 perusahaan diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah, 2 teguran tertulis dan 4 perusahaan sudah dinyatakan closing. “Jenis pelanggarannya kebanyakan mereka izin lingkungan tidak lengkap,” terang Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny, Senin (13/1/2020).

Ronny menjelaskan, dalam sanksi teguran tertulis perusahaan harus memperbaiki pelanggaran yang sudah dilakukan. Begitupun dengan paksaan pemerintah, dimana perusahaan diberikan tenggat waktu untuk memperbaiki kesalahannya.

“Kita berikan waktu misal 30 hari. Jika mereka tidak ikut juga itu ada dua cara, satu diajukan ke ranah pengadilan atau diluar ranah pengadilan,” jelasnya.

“(18 perusahaan) Belum habis waktunya. Nanti kita verifikasi ulang kalau habis waktunya. Kalau apa yang kita syaratkan tidak dilaksanakan baru kita ambil sikap selanjunya,” sambung Ronny.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Cimahi_baru
Previous Post

Langgar Perda KBU, Gubernur Minta Proyek Pramestha Resort Town Dihentikan

Next Post

Komisi III DPRD Jabar Soroti Pengelolaan Aset Oleh PT.Jaswita Jawa Barat

BeritaTerkait

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
#iniruangku

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

13/06/2025
PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran
HeadLine

PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran

13/06/2025
Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?
#iniruangku

Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?

07/06/2025
PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan
#iniruangku

PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan

05/06/2025
Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan
#iniruangku

Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan

05/06/2025
Next Post
jaswita1

Komisi III DPRD Jabar Soroti Pengelolaan Aset Oleh PT.Jaswita Jawa Barat

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In