Mediatataruang.com– Sepanjang tahun 2019, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi telah menjatuhkan sanksi terhadap 24 perusahaan. Sanksi itu diberikan karena melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sebanyak 18 perusahaan diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah, 2 teguran tertulis dan 4 perusahaan sudah dinyatakan closing. “Jenis pelanggarannya kebanyakan mereka izin lingkungan tidak lengkap,” terang Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny, Senin (13/1/2020).
Ronny menjelaskan, dalam sanksi teguran tertulis perusahaan harus memperbaiki pelanggaran yang sudah dilakukan. Begitupun dengan paksaan pemerintah, dimana perusahaan diberikan tenggat waktu untuk memperbaiki kesalahannya.
“Kita berikan waktu misal 30 hari. Jika mereka tidak ikut juga itu ada dua cara, satu diajukan ke ranah pengadilan atau diluar ranah pengadilan,” jelasnya.
“(18 perusahaan) Belum habis waktunya. Nanti kita verifikasi ulang kalau habis waktunya. Kalau apa yang kita syaratkan tidak dilaksanakan baru kita ambil sikap selanjunya,” sambung Ronny.
Discussion about this post