Sedangkan 4 perusahaan yang diberi keterangan closing, terang Ronny, artinya kasusnya sudah ditutup sebab perusahaan yang bersangkutan sudah melaksanakan perintah sesuai sanksi yang diterimanya.
“Mereka sudah mengikuti apa yang diperintahkan, jadi sanksi itu kita cabut,” ucapnya.
Ronny melanjutkan, ada berbagai jenis perusahaan yang diberikan sanksi sepanjang tahun 2019. Dari mulai perusahaan di bidang minimarket, industri tekstil, industri logam, industri makanan, tower hingga perumahan. “Perusahaan tekstil ada 3 ( yang diberikan sanksi),” tuturnya.
Untuk pengawasan ke depannya, kata Ronny, pihaknya akan lebih memperketatnya meski harus diakui personelnya terbatas. Pihaknya juga akan memfokuskan pada pembinaan perusahaan-perusahaan.
“Kita lebih ke pembinaan bagaimana program kerja peningkatan perusahaan. Kita personel yang efektif biasanya hanya 5 orang yang ke lapangan,” pungkasnya.
Discussion about this post