Mediatataruang.com– Pengadilan Tipikor Bandung gelar sidang perdana kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta dengan terdakwa Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa, Senin (13/1/2020) mulai pukul 11.15 WIB. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Daryanto SH.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah didakwa menerima suap dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) senilai Rp 900 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (13/1/2020). Dalam sidang yang dipimpin Daryanto mengagendakan pembacaan dakwaan, Iwa Karniwa didakwa denagn pasal 13 hurup a dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum (PU) KPK Yadyn menyebutkan terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan, berlanjut, menerima hadiah.
“Yaitu menerima hadiah berupa uang senilai Rp 900 juta dari PT Lippo melalui PT MSU, melalui Satriadi, Neneng Rahmi, Henry Lincoln dan Waras Wasisto,” ungkap Yadyn.
Discussion about this post