• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Senin, Agustus 8, 2022
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Kasus Suap Izin Meikarta, Sekda Jabar Nonaktif Iwa Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus Suap Izin Meikarta, Sekda Jabar Nonaktif Iwa Terancam 20 Tahun Penjara

MTR 02 by MTR 02
13/01/2020
in #iniruangku, HeadLine
0
Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa

Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com– Pengadilan Tipikor Bandung gelar sidang perdana kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta dengan terdakwa Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa, Senin (13/1/2020) mulai pukul 11.15 WIB. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Daryanto SH.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah didakwa menerima suap dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) senilai Rp 900 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (13/1/2020). Dalam sidang yang dipimpin Daryanto mengagendakan pembacaan dakwaan, Iwa Karniwa didakwa denagn pasal 13 hurup a dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum (PU) KPK Yadyn menyebutkan terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan, berlanjut, menerima hadiah.
“Yaitu menerima hadiah berupa uang senilai Rp 900 juta dari PT Lippo melalui PT MSU, melalui Satriadi, Neneng Rahmi, Henry Lincoln dan Waras Wasisto,” ungkap Yadyn.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Meikarta#Sekda Jabar

Previous Post

Tahun 2020, Kota Cimahi Akan Perbaiki 270 Rumah Tidak Layak Huni

Next Post

Langgar Perda KBU, Gubernur Minta Proyek Pramestha Resort Town Dihentikan

BeritaTerkait

Eco-Enzyme sebagai Cairan Pembersih, Mahasiswa KKN UNRI Mengajak Masyarakat Kelurahan Airputih Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
#iniruangku

Eco-Enzyme sebagai Cairan Pembersih, Mahasiswa KKN UNRI Mengajak Masyarakat Kelurahan Airputih Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

08/08/2022
1000 bibit mahasiswa KUKERTA untuk Desa Suka Mulya
#iniruangku

1000 bibit mahasiswa KUKERTA untuk Desa Suka Mulya

08/08/2022
Kampanye Pangan B2SA
#iniruangku

Kampanye Pangan B2SA

07/08/2022
Perhutanan Sosial Menuju Hutan Lestari
#iniruangku

Bagaimana KHDPK Menambah Hutan Jawa?

01/08/2022
Pantau Kualitas Air Dari Ancaman Pencemaran, KLHK Bentuk Program Onlimo dan Sparing
HeadLine

Menteri LHK Dipertanyakan Terkait Pendataan dan Konsolidasi Penggunaan Kawasan Hutan Ilegal di Riau

31/07/2022
Kembangkan Wisata di Indonesia, Desa Wisata Jadi Program Unggulan Kemenparekraf
HeadLine

Kembangkan Wisata di Indonesia, Desa Wisata Jadi Program Unggulan Kemenparekraf

30/07/2022
Next Post
KBU

Langgar Perda KBU, Gubernur Minta Proyek Pramestha Resort Town Dihentikan

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Media Tata Ruang