Besaran bantuan yang diterima dari APBD Kota Cimahi adalah Rp15 juta, rinciannya Rp10 juta untuk bahan material sisanya untuk membayar tukang. Dari APBD Pemprov Jabar besarannya Rp17,5 juta, dengan rincian Rp700 ribu untuk upah, Rp300 ribu untuk Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan sisanya untuk bahan material.
“Kalau dari APBN Rp250 ribu untuk upah, Rp15 juta untuk bahan material,” terang Beny. Landasan tentang RTLH sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan (Permensos Rutilahu dan Sarling).
Beny menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, peruntukan RTLH dari APBD Kota Cimahi diperuntukan bagi warga yang memang benar-benar tidak mampu. Sedangkan APBD Pemprov Jabar dan pemerintah pusat diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. “Setiap sosialisasi selalu kita jelaskan (peruntukan berbagai bantuan Rutilahu) tapi ada saja yang belum paham,” katanya.
Discussion about this post