Media Tata Ruang – Omnibus law adalah metode membuat UU yang dapat menghapus UU lain yang tidak sesuai dirangkum dalam satu tujuan. Tujuan Omnibus Law pemerintah Jokowi adalah investasi besar-besaran. Cara pandangnya taruh permadani buat para oligarki singkirkan hal-hal yang merintangi. Negara bubar dan gak akan maju tanpa ada orang kaya, yang miskin menyesuaikan. Padahal UU harus sesuai Pancasila dan UUD 45.
Dalam Pancasila tak ada satu silapun yang menyebut kata investor dan modal begitu juga UUD 45. Rumusan utama Pancasila dalam kehidupan sosial adalah keadilan. Apa yang kita punya Bumi, air, udara dan segala yang berada dalam kedaulatan NKRI untuk kepentingan bersama. Dimusyawarahkan dan didistribusikan secara adil. Indonesia negara kaya gak perlu harus menyembah investor.
Wajar bila ada UU yang melindungi hak-hak segenap tumpah darah yang tidak bisa dikorbankan begitu saja untuk kepentingan investor. Bila UU nya memberatkan tenaga kerja lokal maka invstor asing bawa pekerja sendiri. Apa jaminan investor akan datang setelah ketatanegaraan diobok-obok omnibus law? Jangan-jangan sing teko ora tuku, sing tuku ora teko.





