Mediatataruang.com– Selain dua proyek besar di Kawasan Bandung Utara (KBU), yaitu Pramestha dan The Great Asia Africa, sedikitnya 300 bangunan di KBU disinyalir melanggar tata ruang. Hal ini disampaikan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas BMPR Jawa Barat Bobby Subroto mengatakan bangunan-bangunan tersebut merupakan hasil data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), yang akan diaudit oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kota kabupaten terkait pada tahun ini.
“Tak hanya dari Kementerian ATR, pemerintah provinsi Jawa Barat pun memiliki sejumlah data bangunan yang juga disinyalir melanggar pemanfaatan ruang KBU. Sehingga jumlahnya bisa lebih dari 300 bangunan,”ungkap Bobby.
Lanjut Bobby menyebutkan bahwa bangunan-bangunan yang melanggar kaidah tata ruang KBU tersebut mayoritas bangunan komersial. Dan pihaknya harus melakukan konfirmasi dengan kota/ kabupaten terkait guna mematangkan data tersebut.
Discussion about this post