• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Senin, Agustus 8, 2022
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Dalam Draf RUU Cipta Kerja, Pemerintah Hapus Hak Tuntut Pemegang Izin Tata Ruang Salahi Aturan

Dalam Draf RUU Cipta Kerja, Pemerintah Hapus Hak Tuntut Pemegang Izin Tata Ruang Salahi Aturan

MTR 02 by MTR 02
14/02/2020
in #iniruangku, HeadLine
0
kbu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com– Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2/2020 lalu. Pemerintah berencana menghapus hak masyarakat untuk dapat menggugat pemegang izin pemanfaatan ruang yang menyalahi aturan pemanfaatan tata ruang.

Dari informasi yang diterima pimpinan Badan Legislasi DPR, aturan ini terdapat di dalam BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha pada Bagian Ketiga tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan.  

Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ada beberapa ketentuan di dalam UU tersebut yang diubah dan dihapus. Salah satu ketentuan yang diubah yakni Pasal 60 huruf f.

“Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau kepada pelaksana kegiatan pemanfaatan ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian,”bunyi Pasal 60 huruf (f).

Page 1 of 2
12Next
Tags: #ATR/BPN#Izin#RUU Cipta Kerja

Previous Post

Dua Proyek Besar dan 300 Bangunan di KBU Terindikasi Melanggar Tata Ruang

Next Post

Rencana Pembangunan Waterboom di Lembang Resahkan Warga, Aa Umbara Angkat Bicara

BeritaTerkait

Eco-Enzyme sebagai Cairan Pembersih, Mahasiswa KKN UNRI Mengajak Masyarakat Kelurahan Airputih Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
#iniruangku

Eco-Enzyme sebagai Cairan Pembersih, Mahasiswa KKN UNRI Mengajak Masyarakat Kelurahan Airputih Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

08/08/2022
1000 bibit mahasiswa KUKERTA untuk Desa Suka Mulya
#iniruangku

1000 bibit mahasiswa KUKERTA untuk Desa Suka Mulya

08/08/2022
Kampanye Pangan B2SA
#iniruangku

Kampanye Pangan B2SA

07/08/2022
Perhutanan Sosial Menuju Hutan Lestari
#iniruangku

Bagaimana KHDPK Menambah Hutan Jawa?

01/08/2022
Pantau Kualitas Air Dari Ancaman Pencemaran, KLHK Bentuk Program Onlimo dan Sparing
HeadLine

Menteri LHK Dipertanyakan Terkait Pendataan dan Konsolidasi Penggunaan Kawasan Hutan Ilegal di Riau

31/07/2022
Kembangkan Wisata di Indonesia, Desa Wisata Jadi Program Unggulan Kemenparekraf
HeadLine

Kembangkan Wisata di Indonesia, Desa Wisata Jadi Program Unggulan Kemenparekraf

30/07/2022
Next Post
waterboom

Rencana Pembangunan Waterboom di Lembang Resahkan Warga, Aa Umbara Angkat Bicara

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Media Tata Ruang