Menanggapi hal tersebut, Aa Umbara, menegaskan jika persetujuan dari warga atau istilahnya perizinan tetangga merupakan dasar penerbitan izin dan rekomendasi pembangunan dari pemerintah daerah.
“Kalau ada penolakan dari warga berarti izin tidak keluar. Karena dasar perizinan itu harus ada persetujuan dari warga,” tegas Aa Umbara saat ditemui usai paparan di LPMP Jawa Barat, Jalan Cimareme, KBB, Selasa (18/2/2020).
Jika perizinan dari warga tidak dikantongi, otomatis pengembang tidak akan bisa mengurus perizinan ke tahap selanjutnya untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya. Untuk itu, pembangunan waterboom tersebut dipastikan tidak boleh dilakukan selama pihak pengembang belum memiliki izin dari warga.
“Untuk yang waterboom ini, kalau warga sudah menolak tentu perizinan tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Izin juga gak akan keluar karena tidak ada dasarnya, apalagi ditolak warga setempat. Warga, RW, desa, kecamatan, itu urutannya,” tuturnya.
Discussion about this post