Mediatataruang.com– Kota Cilegon sekarang ini telah mengalami perkembangan yang luar biasa. Selain perkembangan aspek ekonomi ataupun sosial, tetapi juga perkembangan dalam aspek pemanfaatan ruang kota. Pemanfatan ruang yang pesat tersebut menyebabkan pengendalian perkembangan kota menjadi semakin sulit, sehingga banyak terjadi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota.

Melihat perubahan struktur di Kota Cilegon, terutama tentang penggunaan tata ruang, sehingga banyak proses pembangunan yang butuh landasan hukum terkait tata ruang. Maka pemerintah Kota Cilegon perlu meluncurkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota.
Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon, Beatrie Noviana mengatakan dengan adanya kebijakan Nasional, kebijakan pembangunan provinsi Banten dan kebijakan pengembangan wilayah Kota Cilegon. Serta berbagai faktor baik faktor eksternal maupun faktor internal maka Perda RTRW Kota Cilegon No 3 tahun 2011 akan diganti dengan perda RTRW yang baru.
Discussion about this post