• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Desember 8, 2023
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » PN Bale Bandung Kabulkan Gugatan KLHK atas Perusahaan Pencemar Sungai Citarum

PN Bale Bandung Kabulkan Gugatan KLHK atas Perusahaan Pencemar Sungai Citarum

MTR 02 by MTR 02
27/02/2020
in #iniruangku, HeadLine
0
citarum

sungai Citarum

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung kabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kamarga Kurnia Textile Industry (PT. KKTI) atas pencemaran limbah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Selasa (25/2).

PT. KKTI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT KKTI yang beralamat di jalan Cibaligo KM 3 Leuwigajah, Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Selain PT KKTI, KLHK juga menyeret ke pengadilan tiga perusahaan tekstil lainnya. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan, perusahaan itu ialah, PT Kawi Mekar yang telah diputus dengan akta van dading oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dan PT How Are You Indonesia yang gugatannya akan diputus 26 Februari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, gugatan terhadap PT United Colour Indonesia  masih dalam proses persidangan di PN Bale Bandung.

Sidang yang diketuai Astea Bidarsari, dan hakim Anggota Firza Andriyansyah, dan Herudinarto itu menghukum PT. KKTI membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4,25 miliar atau lebih rendah dari gugatan KLHK sebesar Rp18,2 miliar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #KLHK#Pabrik Textil#PN Bale Bandung#Sungai Citarum
Previous Post

Maraknya Pemanfaatan Ruang, Bappeda Segera Luncurkan RTRW Kota Cilegon Yang Baru

Next Post

Unsur Lingkungan Hidup harus bersenyawa dengan KLHK, Menteri LHK Sosialisasikan RUU Cipta Kerja

BeritaTerkait

Rekomendasi BPK RI atas hasil pemeriksaan keuangan KLHK
#iniruangku

Rekomendasi BPK RI atas hasil pemeriksaan keuangan KLHK

08/12/2023
Ganti Lahan Kompensasi Kawasan Hutan Terus Berproses, PLN Komitmen Selesaikan Kewajiban IPPKH
#iniruangku

Ganti Lahan Kompensasi Kawasan Hutan Terus Berproses, PLN Komitmen Selesaikan Kewajiban IPPKH

02/12/2023
Kejagung Periksa Petinggi PT. Timah
#iniruangku

Kejagung Periksa Petinggi PT. Timah

30/11/2023
Diduga Tak Miliki Izin, DPRD Kota Bandung Lakukan Sidak Ke Griya Derwati Bandung
HeadLine

Diduga Tak Miliki Izin, DPRD Kota Bandung Lakukan Sidak Ke Griya Derwati Bandung

29/11/2023
Pesan Dari Bali Menyambut Konferensi Perubahan Iklim ke-28
#iniruangku

Pesan Dari Bali Menyambut Konferensi Perubahan Iklim ke-28

27/11/2023
Bahas Sampah di Jabar, Kabut Indonesia Gelar Jambore Forum Bank Sampah Jawa Barat
HeadLine

Bahas Sampah di Jabar, Kabut Indonesia Gelar Jambore Forum Bank Sampah Jawa Barat

27/11/2023
Next Post
KLHK

Unsur Lingkungan Hidup harus bersenyawa dengan KLHK, Menteri LHK Sosialisasikan RUU Cipta Kerja

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Media Tata Ruang