Mediatataruang.com– Merebaknya kabar di media sosial terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan dihilangkan. Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. San Afri Awang, mengatakan bahwa AMDAL secara substansi tidak hilang dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
”Tidak ada penghapusan AMDAL. Kalau ada yang bilang hilang, harusnya dia baca dulu draft RUU-nya secara lengkap. Meskipun nomenklatur izin lingkungan dihilangkan, namun substansi muatan dari izin lingkungan tersebut tidak dihilangkan, namun masuk dalam izin usaha,” kata San Afri pada awak media, Kamis (27/2/2020).
Semangat yang diusung RUU Omnibus Law adalah penyederhanaan regulasi. Dikatakannya selama ini banyak investasi yang akan masuk namun terganjal masalah AMDAL. Masalahnya tidak hanya sistem birokrasi yang berbelit-belit, namun juga faktor oknum yang ‘bermain’ untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
”Sistem keluarnya izin usaha sering terganjal karena AMDAL yang tidak keluar-keluar. Ini terjadi karena permainan oknum juga. Jadi sistem dan oknum dalam sistem yang lemah inilah yang kemudian dibenahi lewat RUU Omnibus Law,” katanya.
Discussion about this post