Mediatataruang.com– Akibat beberapa hal yang terdampak oleh pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, selama dua minggu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)menghentikan sementara kegiatan pembangunan proyek KCIC, mulai 2 Maret 2020 ke depan. Surat penghentian sementara telah disampaikan ke PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai kontraktor.
Dalam surat yang diperoleh kumparan, disebutkan enam kesalahan yang dibuat KCIC dalam mengerjakan proyek ini. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR sekaligus Ketua Komite Keselamatan Konstruksi, Danis H Sumadilaga.
Pertama, pembangunan proyek dianggap kurang memperhatikan kelancaran akses keluar-masuk jalan tol. Kedua, pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan manajemen proyek. Terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan sehingga menggangu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan.
“Ketiga, pembangunan proyek tersebut menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan menggangu kelancaran logistik,” bunyi surat, Sabtu (29/2).
Discussion about this post