Mediatataruang.com– Seperti kita ketahui UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang termasuk UU yang diselaraskan dalam RUU Omnibus law. Ada 40 pasal terkoreksi seperti direvisi, digabung dan dihilangkan.
Pasal-pasal krusial yang mempunyai korelasi dan pengaruh terhadap upaya pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian justru kontra produktif, apalagi dalam pengaturan penataan ruang ada terkandung point krusial terkait perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, semua kewenangan ditarik ke pusat.
A. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang
• Dihapuskannya norma yang mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang (Pasal 10 dan Pasal 11)
B. Penghapusan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota
• Dihapuskannya RTR Kawasan Strategis Provinsi dan RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota [Pasal 14 ayat 3)]
Discussion about this post