C. Percepatan Penetapan RTR yang Telah Mendapatkan Persetujuan Substansi
– Penetapan RDTR oleh Pemerintah Pusat apabila Bupati/Walikota tidak menetapkan RDTR dalam jangka waktu yang telah ditentukan [Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4)]
– Penetapan RTRW Provinsi oleh Pemerintah Pusat apabila Gubernur tidak menetapkan RTRW Provinsi dalam jangka waktu yang telah ditentukan [Pasal 23 ayat (7), ayat (8) dan ayat (9)]
– Penetapan RTRW Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Pusat apabila Bupati/Walikota tidak menetapkan RTRW Kabupaten/Kota dalam jangka waktu yang telah ditentukan [Pasal 26 ayat (8), ayat (9) dan ayat (10)]
D. Penambahan Kriteria Peninjauan Kembali RTR Sebelum 5 Tahun
– Ditambahkannya kriteria peninjauan kembali RTR sebelum 5 tahun, yaitu adanya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis [Pasal 20 ayat (5), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 26 ayat (6)]
E. Perubahan Izin Pemanfaatan Ruang/Perizinan Menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Discussion about this post