Mediatataruang.com– Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Perekonomian, saat ini terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi di pusat dan daerah, karena terdapat 43.511 peraturan. Penerapan metode Omnibus Law dikatakan Asep memiliki banyak kelebihan untuk menyelesaikan disharmoni regulasi di Indonesia.
Kelebihan tersebut antara lain dapat mengatasi konflik peraturan perundang-undangan baik vertical maupun horizontal secara cepat, efektif dan efisien. Selain itu mampu menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi.
Pakar Hukum Universitas Parahyangan Prof. Asep Warlan Yusuf, menegaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada prinsipnya tidak mengalami perubahan pada UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).
”Prinsipnya asas dan norma lingkungan tidak ada yang berubah. Kebijakan memang ada yang berubah, tekhnis sebagian ada yang berubah, dan untuk prosedur memang banyak berubah menjadi lebih sederhana,” kata Asep pada sesi sosialisasi RUU Omnibus Law dalam Rakernas KLHK, Jumat (28/2/2020) lalu di Yogyakarta.
Discussion about this post