- Politis
Dengan jalan meningkatkan akses perusahaan kepada kandungan- kandungan tambang, karena kontrol negara terhadap kandungan tersebut merosot dan hak-hak pemilik tanah/masyarakat adat diabaikan
- Pemangkasan biaya melalui teknologi
Penambangan dengan cara penggalian terbuka dan pengerukan daripada menggunakan teknik-teknik pengerukan bawah tanah, meningkatnya praktik pengerukan dengan menggunakan larutan, cara-cara pembuangan limbah yang lebih murah.
Perlu diketahui, Tailing dipahami sebagai limbah batuan/tanah halus sisa pengerusan dan pemisahan (estraksi) mineral yang berharga (tembaga, emas, perak) dengan bahan tambang. Dari berbagai sumber, Tailing mempunyai ciri yang terdiri dari 50% praksi pasir halus dengan diameter sekitar 0,075 – 0,4 mm dan 50 % terdiri dari praksi lempung dengan diameter kurang dari 0,075 mm.
Tailing berupa bahan tambang baik itu batuan, pasir maupun tanah setelah digali dan dikeruk, lalu estrak bumi (mineral berbahaya) yang persentasenya sangat kecil dipisahkan lewat proses pengerusan, bahan tambang yang begitu banyak disirami dengan zat-zat kimia (cianida, mercury, Arsenik dll) lalu bijih emas tembaga atau perak disaring oleh Carbon Filter, proses pemisahan dan penyaringan mineral ini menyisakan lumpur dan air cucian bahan tambang yang disebut tailing, mineral berharga diambil sedangkan tailing akan terbawa bersama zat-zat kimia yang mengandung logam berat/beracun.
Discussion about this post