Bambang katakan kegiatan Global Switch Off Earth Hour Tingkat Jawa Barat diselenggarakan dengan tidak menyelenggarakan yang mengundang keramaian pada masyarakat secara luas dikarenakan wabah virus Covid-19.
Hal ini, merujuk pada Surat Edaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Nomor: 400/25/UM dan Surat Edaran Pemerintah Kota Bandung, Nomor: 443/SE.030-Dinkes.
’’Kami menghimbau seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Jawa Barat untuk tetap melakukan partisipasinya dalam aksi Earth Hour ini dengan cara mematikan dan mencabut alat elektronik yang tidak digunakan pada pukul 20.30 – 21.30 waktu setempat selama 60 menit,’’pungkas Bambang.





