Perkotaan di Indonesia terdapat 13 kewilayahan dari kawasan perkotaan metropolitan besar selain beberapa lagi kawasan karena keterkaitan dengan pengembangan inkubasi 5 kota baru publik, pembangunan 5 KSN metropolitan diluar Jawa serta pembangunan kawasan perbatasan pada 31 Lokpri.
Jika kita petakan kondisinya sebagai berikut: Inkubasi kota baru publik, Perencanaan dan pembangunan KSN metropolitan diluar Jawa, Optimalisasi kota otonom sedang sebagai penyangga urbanisasi, Perencanaan masif rencana detail kawasan kota.
Dalam fase pelaksanaan perencanaan kawasan perkotaan yang menjadi tujuan utamanya adalah upaya agar dapat mengoptimalkan produk tata ruang yang meliputi optimalisasi penggunaan lahan, optimalisasi perizinan pengembangan kawasan, dan optimalisasi desain kawasan perkotaan dalam rangka menciptakan pembangunan berkelanjutan.
Adanya perencanaan kota yang baik akan meningkatkan potensi ekonomi, penanganan bencana dan memudahkan kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta mengefektifkan anggaran. Tiap kawasan perkotaan terdapat pengelola kawasan yang semestinya menjadi ujung tombak dalam berbagai permasalahan koordinasi antar wilayah. Masing-masing kawasan pengembangan tak sanggup dan hanya terkesan diam dan memasrahkan urusannya kepada pemerintah yang seyogyanya memberikan solusi terkait permasalahan kawasannya.
Discussion about this post