Mediatataruang.com– Komisi VII DPR RI akhirnya menunda rapat kerja dengan Pemerintah yang diagendakan tanggal 8 April 2020 untuk Pembicaraan/Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba), hal ini sesuai surat Menteri ESDM tgl 3 April 2020 untuk menunda rapat kerja karena penanganan Covid-19 dan pemerintah masih perlu koordinasi antar kementerian yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.
Penundaan rapat kerja ini merupakan respon tuntutan berbagai kalangan agar pembahasan RUU Minerba dihentikan karena cacat hukum, seperti diketahui pada tanggal 3 April, berbagai kelompok masyarakat dan stakeholder pertambangan ramai-ramai menuntut agar pembahasan RUU Minerba dihentikan, termasuk oleh Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) yang menyampaikan Surat Terbuka ditujukan kepada Presiden RI dan Pimpinan DPR RI.
KMPM terdiri dari kelompok masyarakat dan ahli pertambangan Indonesia, antara lain Sonny Keraf tokoh senior yang juga mantan Ketua Panja RUU Minerba tahun 2005-2009, Simon Sembiring Mantan Dirjen Minerba saat itu sebagai Wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Minerba tahun 2005-2009, Ryad Chairil Ketua The Centre for Energy and Resources Law, Ahmad Redi Direktur Kolegium Jurist Institute, Marwan Batubara Direktur Indonesia Resources Studies, Lukman Malanuang Direktur Lembaga Kajian Energi, Pertambangan, dan Industri Strategis, Milawarma ahli dan praktisi Pertambangan Indonesia, Budi Santoso dari Centre For Indonesian Resources Strategic Studies, Djowamen Purba ahli Pertambangan Indonesia, serta Yusri Usman Direktur Center of Energy and Resources Indonesia menilai apabila DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pengambilan keputusan atas RUU Minerba maka telah nyata melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran konstitusi, dan pelanggaran etik.
Discussion about this post