Media Tata Ruang – Dalam Peraturan Presiden no. 16 tahun 2018, proses tender melalui mekanisme penunjukan langsung dilakukan dengan ketentuan bahwa terdapat kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat ditunda sehingga tidak ada cukup waktu melakukan proses tender umum.
Hal ini berbanding terbalik dengan proyek jasa konsultasi penyusunan rencana induk dan strategi pengembangan ibukota negara. Menurut CBA, Proyek pemindahan ibukota dalam kondisi saat ini “sedang pandemik Corona”, bukanlah hal yang mendesak sehingga harus segera dirampungkan bahkan sampai harus melalui penunjukan langsung.
Pelaksanaan proyek ini jelas sangat janggal dan mencurigakan, selain terkesan memaksakan ditambah nilai proyek yang fantastis sebesar Rp 85 miliar.
Sebaiknya presiden Joko Widodo menginstruksikan Kantor Menteri Negara PPN BAPPENAS untuk mengavaluasi kembali pelaksanaan proyek ini bahkan jika perlu membatalkan. Harus dicatat proyek dengan mekanisme penunjukan langsung sangat rawan penyelewengan, apalagi nilainya sampai puluhan miliar.
Discussion about this post