Mediatataruang.com– Selama 14 hari ke depan mulai 10 April 2020, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pertama kali di Jakarta dan juga di Indonesia. Bagi yang melanggar batasan aktivitas transportasi akan dikenakan pidana kurungan (penjara) atau denda uang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat. Berikan apresiasi pada Menteri Kesehatan yang tetap konsisten melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Walaupun ada permintaan dari Gubernur DKI Jakarta meminta adanya perkecualian bagi pengemudi ojol (ojek online atau daring) dapat membawa penumpang.
Dan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan juga konsisten menetapkannya dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Aturan ini dibuat dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Discussion about this post