Mediatataruang.com– Ditengah pandemi Covid-19, profesi pengemudi angkutan umum mengalami penurunan pendapatan. Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat dan Felix Iryantomo Peneliti Senior Institut Studi Transportasi (Instran) menyoroti perhatian pemerintah dan BUMN terhadap profesi pengemudi ojek online (ojol) atau pengemudi ojek daring cukup berlebihan.
Akedemisi mengatakan bahwa profesi pengemudi ojek online (ojol) atau daring bukanlah satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19. Namun, perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek daring.
“Walaupun dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek bukan termasuk angkutan umum. Seyogyanya pemerintah dan BUMN dapat bertindak adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum,”ungkapnya.
Dimasa terjadinya wabah COVID-19 ini nyaris semua sendi kehidupan tak terkecuali bidang ekonomi terkena imbasnya tak terkecuali pada sektor transportasi. Gubermur BI Perry Warjoyo dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020) lalu, mengatakan risiko resesi ekonomi dunia terutama terjadi pada kuartal II dan kuartal III 2020, sesuai dengan pola pandemi COVID-19, dan diperkirakan akan kembali membaik mulai Triwulan-IV 2020.
Discussion about this post