Mediatataruang.com– Meski seluruh wilayah Jabodetabek menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), transportasi umum tidak boleh berhenti. Alasannya, masih ada sektor-sektor yang dikecualikan dalam PSBB yang tetap bisa bergerak dan memang tidak bisa dihentikan. Oleh karena itu ada sektor-sektor yang masih dikecualikan, otomatis masih ada pekerja yang bermobilitas dan membutuhkan transportasi umum, salah satunya KRL (Aditya Dwi Laksana, 2020)
Akhirnya Menhub ad interim Luhut Binsar Panjaitan tidak mengabulkan usulan kepala daerah di Jabodetabek untuk menghentikan sementara operasi kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek. PSBB tidak mengenal pemberhentian aktivitas bertransportasi.
Sesungguhnya usulan penghentian layanan transportasi umum antar wilayah memang bisa menjadi salah satu pilihan realistis dalam upaya menekan atau memotong persebaran wabah Covid-19. Tetapi mengingat, masih ada aktivitas layanan yang tetap diselenggarakan berdasar Pergub. DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 (8 sektor tetap beroperasi, yakni sektor pangan, kesehatan, energi, komunikasi, keunagan dan perbankan, logistik, industri strategis dan toko kebutuhan sehari-hari) menjadi pertimbangan KRL untuk tetap dioperasikan.
Discussion about this post