• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Kompensasi bagi Usaha Transportasi Umum

Kompensasi bagi Usaha Transportasi Umum

MTR 02 by MTR 02
20/04/2020
in HeadLine, Opini
0
Kompensasi bagi Usaha Transportasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com– Pemerintah sudah memiliki regulasi untuk terus melestarikan keberadaan transportasi umum di Indonesia. Pemerintah wajib menyediakan angkutan umum, mewajibkan angkutan umum berbadan hukum dan memberikan subsidi. Perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antar provinsi serta lintas batas negara, Pemerintah Daerah Provinsi untuk antarkota dalam provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kabupaten/kota. Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 139).

Pasal 79 (Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Angkutan Jalan) menyatakan Perusahaan Angkutan Umum harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum dapat berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas (PT), atau koperasi.

Page 1 of 6
12...6Next
Tags: #Angkutan umum#Trans Bandung#Trans Jakarta
Previous Post

Mentaati Aktivitas Transportasi Selama PSBB

Next Post

Transportasi Publik Harus Tersedia Protokol Kesehatan

BeritaTerkait

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI
#iniruangku

Refleksi dan Tantangan Pengendalian Karhutla di Indonesia

04/05/2025
Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU
#iniruangku

Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU

18/04/2025
Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025
#iniruangku

Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025

07/04/2025
Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah
#iniruangku

Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah

29/03/2025
Pasca UUCK, Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai
#iniruangku

Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai Pasca UUCK

28/03/2025
Tertib itu untuk PKL, Putusan MA Lupa di Eksekusi Kota Bandung
#iniruangku

Tertib itu untuk PKL, Putusan MA Lupa di Eksekusi Kota Bandung

20/03/2025
Next Post
Transportasi Publik

Transportasi Publik Harus Tersedia Protokol Kesehatan

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In