Dengan kondisi sekarang, para pengusaha transportasi umum cukup dipusingkan memikirkan nasib pekerja yang harus diputus hubungan kerja (PHK). Apa tidak lebih baik kasih nafas buat semuanya supaya bersama-sama mempertahankan untuk semua pula.
Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Surat ini hanya memberikan rekomendasi bagi operator transportasi umum untuk membatasi layanan dan perpindahan orang di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke Wilayah Jabodetabek.
Tidak masalah jika suatu saat pemerintah akan menutup akses angkutan umum antar provinsi dan itu mudah dilakukan klarena ada organisasi yang menaunginya, yaitu Organda. Namun pemerintah, harus memberikan kompensasi bagi pengusaha angkutan umum itu sebagai wujud negara hadir dan berpihak pada layanan transportasi umum. Selain negara hadir, juga sebagai pembeda antara bisnis angkutan umum yang tidak mau berbadan hukum dan yang mau berbadan hukum. (Sumber : Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat)
Discussion about this post