Mediatataruang.com– Di tengah pandemi corona (Covid-19) DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau yang biasa dikenal dengan RUU Minerba. Pengesahan ini menjadi angin segar bagi taipan batu bara karena mendapat jaminan perpanjangan.
Disatu sisi, Anggota Komisi VII DPR RI mengakui bahwa kekayaan negara berupa sumberdaya alam mineral dan batubara (Minerba) akan menjadi kekayaan segelintir orang ketika RUU Minerba yang akan segera disahkan DPR RI ini menjadi Undang Undang.
“Saya sedih. Sedih karena UU ini akan menjadikan kekayaan negara berupa sumber daya alam Minerba menjadi kekayaan pribadi beberapa gelintir orang,” ungkapnya, (seperti dilansir urbannews) Minggu (10/5/2020).
Ketika ditanyakan pendapatnya lebih lanjut tentang RUU Minerba itu, anggota Komisi VII itu mengaku tidak bisa berbuat banyak.
“Soalnya konglomerat telah menguasai petinggi partai jadi kami tidak bisa berbuat banyak karena atas nama fraksi,” ucap anggota Komisi VII.
Discussion about this post