Mediatataruang.com- Indonesia sebagai negara agraris kini menghadapi ancaman serius atas alih fungsi lahan pertanian. Indikasinya bisa terlihat dari adanya ribuan hektar sawah yang berubah peruntukannya.
Kementerian Pertanian mencatat ada sekitar 100 ribu hektar sawah yang berubah menjadi perumahan, infrastruktur, dan peruntukan lainnya tiap tahunnya.
Hal ini ditanggapi oleh Anggota DPRD Jabar Fraksi PDI Perjuangan, Memo Hermawan. Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian ini tetap terjadi karena belum ada realisasi aturan hingga ke tingkat daerah.
Instrumen hukum memang sudah ada, tapi eksekusi di lapangannya belum terealisasi sepenuhnya. Memo mengakui, mengatasi fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian memang bukanlah hal yang mudah.
“Sebenarnya kita sudah punya undang-undang untuk mengatasi alih fungsi lahan itu. Tetapi pada prakteknya UU itu kan harus disesuaikan dengan Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang wilayah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten,” kata Memo, Rabu (17/6). (seperti dilansir oleh Hasanah.id)
Discussion about this post