Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria maupun peraturan perundangan lainnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan salah satu upaya pencegahan permasalahan pertanahan.
Himawan Arief Sugoto sebagai Sekjen Kementerian Agraria ATR/BPN pada kegiatan diskusi tematik dengan topik “Peranan dan Tata Kelola Warkah dalam Administrasi Pertanahan” yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Diskusi melalui video conference berlangsung pada hari Kamis (18/06/2020) ini dibuka oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, narasumber lainnya Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati serta Karo Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Nurhadi Putra.
“Tertib administrasi pertanahan tidak lepas dari masalah penanganan arsip. Ada berbagai macam arsip yang menjadi tanggung jawab BPN, salah satunya adalah warkah sebagai salah satu aspek persyaratan untuk menghasilkan sebuah produk pertanahan yang harus dipelihara dengan baik,” ungkap Himawan Arief Sugoto.
Discussion about this post