Media Tata Ruang – Tahun 2014 KKP lakukan moratorium Kapal Ikan Eks Asing (KIEA) atau biasa disebut Kapal Ikan Buatan Luar Negeri (KIBLN). Kebijakan ini mendapat dukungan yang sangat luar biasa terhadap program moratorium disertai analisa dan evaluasi kapal (Anev) eks asing tersebut.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari kebijakan moratorium perizinan kapal eks asing yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, sejak 2014 proses moratorium tersebut tidak berjalan baik selama empat tahun hingga sekarang. Ketidakefektifan itu terjadi karena semua kapal yang dinyatakan masuk dalam kelompok terlarang untuk beroperasi, hingga saat ini tidak mendapatkan sanksi.
Sejak diratifikasinya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di berbagai negara, pola perikanan tangkap internasional berubah. Kapal penangkap ikan menjadi lebih terspesialisasi dan memiliki fungsi khusus untuk memaksimalkan tangkapan tertentu, mulai dari kapal penangkap cumi (squid jigger) hingga kapal penangkap ikan paus.
Discussion about this post