Tanggal 22 Juni 2020 kemarin, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia) telah memutuskan perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang upaya ‘kartel’ 7 maskapai yang berkuasa atas layanan penerbangan di negara kita, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air, Wing Air.
Tuduhan pelanggaran yang dialamatkan kepada mereka, menyangkut pasal 5 dan pasal 11, UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tapi dalam putusan setebal 1002 halaman yang disampaikan kemarin, KPPU hanya menerima dan memutuskan bahwa mereka bertujuh melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 UU tersebut yang berbunyi:
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: (a) suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau (b) suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku
Discussion about this post