***
Meskipun diputuskan bersalah karena telah melanggar ketentuan pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU hanya menghukum mereka dengan ‘perintah untuk memberitahukan secara tertulis sebelum mengambil setiap kebijakan pelaku usaha yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun sejak putusannya memiliki kekuatan hukum tetap’ (keputusan nomor 3).
Istilahnya, mereka bertujuh cuma di-‘seterap’ untuk melapor. Tak ada ganti rugi atau hukuman lain atas kerugian material yang diderita masyarakat Indonesia yang ingin maupun ‘terpaksa’ menumpang maskapai mereka kemarin!
Enak ya?
***
Tapi yang penting, pengadilan telah membuktikan dan menyatakan mereka memang betul melakukan praktek ‘kerjasama licik untuk memeras’ dompet penumpang yang ingin menggunakan jasanya.
Pertanyaannya, pantaskah mereka didahulukan untuk ditolong negara hari ini?
Sebagai pembayar pajak, dengan tegas saya katakan: TIDAK!
Discussion about this post