Menyelesaikan masalah tanpa masalah yang berarti tidak hanya sanksi tetapi terdapat solusi. “Jadi kita tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga mencari solusi. Mereka sebagai warga negara yang baik ingin mengurus izin tetapi ada kendala akibat mengurus lewat online single submission (OSS), tetapi di lapangan di daerah ini ada izin lokasi yang diberikan kepada perusahaan lain sehingga BPN tidak bisa memberikan rekomendasi maka Pemda tidak bisa memberikan izin,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pelanggaran pemanfaatan ruang akan memberikan dampak yang besar dan akan merugikan banyak masyarakat. “Saya terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang ingin menegakkan atas pelanggaran ini. Kenapa banjir bandang, banjir yang dimana-mana awalnya itu berawal dari pelanggaran tata ruang,” pungkasnya.
Discussion about this post