Penyewaan lahan di sepadan sungai, ruang milik jalan tidak boleh, itu adalah tanah negara. Nanti setelah ini kita akan cabut kami akan coba bikinkan kemana arah arusnya supaya tidak menerjang tanah tempat ini, mereka bikin begini untuk melindungi tanah tapi kebablasan ada di tengah sungai. Jadi nanti kita akan mencabut, saya yang bertanggung jawab untuk pengelolaan sungai kita akan coba ikut melindungi,” ungkap Basuki Hadimuljono.
Baca juga : https://mediatataruang.com/2020/06/20/maraknya-alih-fungsi-lahan-anggota-dprd-jabar-bahas-tata-ruang/
Budi Situmorang menjelaskan permasalahan mengenai pelanggaran dan sebagai pemerintah akan menyelamatkan rakyat dari pelanggaran seperti ini. “Pemerintah untuk menyelamatkan semua masyarakatnya maka menyelamatkan itu, maka ada istilah ada sepadan sungai. Aturannya supaya sungai ini mengalir dan karena ini di tikungan, karena sungai mengalir punya daya rusak. Daya rusak air inilah yang harus dikendalikan sehingga mempunyai ruang sebenarnya tidak boleh langsung di pinggir air,” ucap Dirjen PPRPT. Pengenaan sanksi terhadap pemanfaatan ruang berupa pembongkaran di Dwisari Waterpark di Kab. Bekasi. Pelanggaran tersebut berupa pendirian bangunan di kawasan rekreasi air yang meliputi pemancangan sheetpile di badan Sungai Cibeet dan bangunan sarana fasilitas waterpark yang berada di sempadan sungai. (*atr/bpn)
Discussion about this post