Media Tata Ruang – Infrastruktur tidak terlepas dari proses pengadaan lahan yang terencana sejak awal. Hal ini untuk memastikan pengadaan tanah yang layak dan adil. Sehingga, peran dari Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan ke depannya sangat krusial dalam mendukungn pembangunan. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Himawan Arief Sugoto, pada Focus Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Tanah Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2020.
“Dalam fungsi land management, ada beberapa kelompok yang menjadi komponennya. Pertama adalah land tenure yang mengatur kepemilikan, kemudian land use yang terkait dengan penataan pertanahan dan ruang, yang ketiga land value, dan yang berikutnya adalah land development. Dirjen V (Pengadaan Tanah-red) ini memegang dua fungsi yaitu land development dan land value. Fungsi yang lain bisa jadi akan selesai namun masa depan itu adalah bagaimana land development ini bisa kita kerjakan,” ujar Himawan Arief Sugoto melalui video conference, Senin (29/06/2020).
Discussion about this post