Prektik berpotensi Kehilangan Pendapatan Negara dari PPh Badan hingga Rp 2,6 Triliun
Media Tata Ruang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari ketentuan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Tembakau yang berpotensi mengurai penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) badan.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menegaskan pihaknya masih meminta konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tentang informasi tersebut dan tengah mengumpulkan informasi terkait peraturan memperbolehkan praktik penjualan rokok di bawah harga jual eceran (HJE) tersebut.
Baca Juga https://mediatataruang.com/2020/07/01/kpk-tahan-tersangka-kasus-pengadaan-rth-di-kota-bandung/
“Sedang dikumpulkan informasinya dan komunikasi dengan Direktur Jenderal Bea Cukai,” ungkap Pahala kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Pahala mengaku timbul polemik tentang Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Tembakau.
Discussion about this post