Mediatataruang.com – Setelah 8 bulan ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni pada 16 Oktober 2019 lalu. Kini, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013, Dadang Suganda akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/6/2020).
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka DSG (Dadang Suganda) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar Selasa (30/6/2020).
Seperti tahanan baru lainnya, Lili menuturkan Dadang akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu untuk mencegah penularan penyebaran virus corona (Covid-19) di Rutan.
“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” kata Lili.
Perkara bermula pada 2011 ketika Wali Kota Bandung saat itu menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tahun 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10.000 meter persegi.
Discussion about this post