Mediatataruang.com– Kini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangan Pergub No 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Andono Warih mengatakan Pergub tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
“Ya, Pergubnya sudah diteken Pak Gubernur,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).
Berdasarkan Pergub 142/2019 Andono mengatakan ada dua jenis kantong plastik yang dikategorisasi. Pertama, kantong belanja plastik sekali pakai, yaitu kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat.
Kedua, kantong kemasan plastik sekali pakai atau kantong transparan yang digunakan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apa pun.
Discussion about this post