Kantong tersebut mengangkut barang dan terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan-bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon, termasuk yang mengandung prodegradan.
Mengacu pada beleid tersebut, pengelola pusat perbelanjaan, pelaku usaha di dalam pusat belanja, pengelola toko swalayan, pengelola pasar rakyat, dan pelaku usaha pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja sekali pakai.
“Pelaku usaha terkait harus melakukan sosialisasi dan edukasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen,” imbuhnya.
Adapun, ruang penerapan Pergub 142/2019 terdiri dari pelaksanaan kewajiban dan pembinaan serta pengawasan penyediaan kantong belanja ramah lingkungan.
Andono menegaskan Pergub itu sudah ditetapkan tanggal 27 Desember 2019 dan berlaku mulai 1 Juli 2020.
“Pergub ini mulai berlaku enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” jelasnya.
Discussion about this post