Mediatataruang.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTSP) bersama Satpol PP lakukan pemasangan stiker pengawasan terhadap sejumlah bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SFL).
Hal ini didukung DPRD Kabupaten Cianjur. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M. Isnaeni menegaskan akan dilakukan penutupan sementara jika pemilik bangunan membandel dan tidak melengkapi perizinan berupa sertifikat laik fungsi.
“Kita akan tutup sementara kalau mereka membandel, tidak punya izin,” katanya, Rabu (1/7/2020). (dilansir dari cianjur expres).
Isnaeni mengaku, pihaknya akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap perizinan bangunan gedung, pusat perbelanjaan, ruko, hotel, toko modern dan gudang di Cianjur bersama Satpol PP dan DPMPTSP.
“Makanya dalam sidak (kemarin), kita minta Pol PP melakukan penempelan stiker pengawasan kepada bangunan yang tidak memiliki SLF. Kita akan terus melakukan kegiatan ini, karena kelihatannya kalau diminta secara sadar, investor seolah-olah tidak mau mengurusnya,” katanya.
Discussion about this post