Mediatataruang.com Buntaran adalah pegawai negeri sipil pada Kementerian Perikanan dan Kelautan era Menteri Susi Pudjianstuti. Tahun 2017, dia divonis 10 bulan penjara atas perkara penyelundupan benih dan pencucian uang. Kini, calon anggota DPR dari Gerindra untuk daerah pemilihan NTB-2 yang gagal pada Pemilu 2019 lalu itu, bisa resmi berbisnis.
Kepada Majalah Tempo dia mengaku mengelola 2 perusahaan yang bergerak di bidang budi daya dan jual- beli benih. Kementerian Kelautan baru saja menetapkan keduanya — PT Alam Laut Agung dan UD Bali Sukses Mandiri — sebagai eksportir.
Edhy Prabowo, kader Gerindra yang kini menjabat sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan, pada Mei lalu mengeluarkan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2020. Isinya mencabut larangan yang tertuang pada Permen 56/2016.
Abdullah adalah juru bicara Kelompok Usaha Budidaya (KUB) Andalan Indonesia di Telong Elong, Lombok Timur. Semula rencananya mereka akan bekerjasama dengan PT Lombok Laut Bersama yang kini telah ditetapkan sebagai salah satu eksportir benih lobster. Para pembudi daya yang menjadi anggota kelompok usaha yang diwakilkannya, bakal menjadi perawat benih lobster perusahaan eksportir tersebut.
Discussion about this post