Mediatataruang – Putusan PDT510/2013 jo 54/2015 jo 100K/2017 & Putusan PDT49/2015 telah memenangkan pengurus murni Warga Graha Cempaka Mas secara inkrach atas nama Tonny Soenanto
Putusan PDT16/2018 dan diperkuat oleh Putusan Banding PT685/2019 yang saat ini sedang proses kasasi,– mengalahkan Pengurus P3SRS murni warga GCM dengan menyatakan pengurus hasil RULB(20-9-2013) melakukan PMH, karena melanggar AD/ART Perhimpunan.
“Yang dilanggar oleh Pengurus hasil RULB20-9-2013 adalah AD/ART buatan DUPER yg isinya kepentingan pengembang,” demikian Bob Hasan & Partners selalu kuasa hukum warga yang terhimpun dalam P3SRS GCM kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (8/7).
Warga GCM mengadakan RULB20-9-2013 adalah salah satunya untuk mengubah AD/ART perhimpunan agar sesuai UU20/2011. Karena AD/ART buatan Duper itu melanggar UU20/2011 dan tidak sesuai Pergub 132/2018 yang terbit kemudian.
“Warga GCM mengadakan RULB 2013 merevisi AD/ART buatan pengembang yang dikemudian hari terbukti mayoritas isinya diadopsi dari PERGUB 132/2018,” jelasnya.
Discussion about this post