Sesungguhnya dasar pelaksanaan RULB 20-9-2013 adalah Kesepakatan Tripartit 20-6-2013 yang difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta justru salah satu agendanya adalah mengubah AD/ART plus kepengurusan yang tidak pernah mempertanggungjawabkan keuangan
Posisi Hukum
Putusan PDT16 jo PT685 menggugat kepengurusan Hasil RULB 20-9-2013 yang sudah kedaluwarsa dan tidak bisa dihidupkan kembali (tempus delichtie) dan bukan kategori hukum waris karena kedaulatan tertinggi pada musyawarah warga (RUTA) untuk memilih pengurus baru.
Sesuai AD/ART kepengurusan sudah berganti dua kali dan yang terakhir adalah hasil pelaksanaan Pergub 132/2018 yang justru tujuannya mendemisionerkan semua kepengurusan P3SRS yang ada di DKI untuk mengikuti ketentuan Pergub.
Sudah dilaksanakan RUALB merupakana penyesuaian Pergub132/2018 untuk memilih kepengurusan yang baru pada 1 Maret 2019 yang seharusnya disahkan seminggu setelah pengajuan. Sekarang sudah lewat setahun.





