“Hal yang perlu digarisbawahi dalam proses sebelum pembentukan panmus untuk pelaksanaan RUALB Penyesuaian Pergub 132/2018, DPRKP sudah mengundang semua pihak terkait termasuk yang mengaku sebagai “pengurus” P3SRS organ boneka bentukan pengembang,– namun tidak pernah hadir sama sekali.” katanya.
Dalam putusan juga tidak dijelaskan AD/ART pasal/ayat mana yang dilanggar sehingga PMH itu. Justru Bukti Tergugat, dalam kesepakatan tripartite tidak dipertimbangkan karena copy dari copy sebab aslinya ada di Dinas PRKP
“Satu-satunya cara buat mereka untuk bertahan tinggal melalui paket pesanan melalui pengadilan untuk menimbulkan kekacauan hukum dengan putusan yang lucu-lucu dan permainan kalimat sebagaimana sebagian sudah kami jelaskan diatas,” jelasnya.
Ini menurutnya, karena untuk GCM mustahil mereka bisa melaksanakan isi Pergub 132/2018 dan 133/2019. Sebab sebelumnya mereka eksis mempermainkan DPRKP pembiaran terhadap rekayasa/manipulasi RUTA yang hadir ratusan preman pegawai dan lainnya.





