• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Gubernur, DPD RI, Mahasiswa dan lainnya Gugat UU Minerba

Gubernur, DPD RI, Mahasiswa dan lainnya Gugat UU Minerba

Camar by Camar
10/07/2020
in #iniruangku, HeadLine
0
UU Minerba
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat mengajukan uji formil yang berkasnya telah diserahkan ke MK pada Jum’at (10/7) pukul 13.54 siang tadi.
Ahmad Redi, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, mengungkapkan bahwa uji formil ini dilakukan lantaran para pemohon gugatan menilai proses pembentukan dan pembahasan UU Nomor 3 Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan. “Terbentuknya UU No. 3 Tahun 2020 ini mengandung potensi moralitas pembentukan hukum, baik formil maupun materiil yang jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara,” ungkap Redi dalam PRESS RELEASE , Jum’at (10/7).
Redi membeberkan, ada delapan alasan pengajuan permohonan judicial review melalui uji formil ini. Pertama, sejak awal pembahasan Rancangan UU Minerba (RUU) ini menuai masalah dan kontroversial. Para penggugat menilai pembahasannya sangat dipaksakan dan terburu-buru.
“Tampak jelas bahwa pembahasan RUU ini tidak untuk kepentingan rakyat, namun untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, khususnya sebagian pelaku usaha pertambangan batubara,” sebut Redi.
Kedua, RUU Minerba tidak memenuhi kualifikasi sebagai RUU yang dapat dilanjutkan pembahasannya alias carry over. RUU Minerba merupakan RUU inisiatif DPR yang telah disusun drafnya sejak DPR periode 2014-2019 dan hingga masa jabatan berakhir pada September 2019 belum dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba.
Padahal, kata Redi, berdasarkan Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa carry over pembahasan RUU harus memenuhi syarat telah dilakukan pembahasan DIM. “DPR periode lalu belum satupun membahas DIM RUU Minerba,” sambungnya.
Ketiga, pembahasan RUU minerba dilakukan tertutup dan tidak dilakukan di gedung DPR. Padahal pembahasan RUU dilakukan melalui rapat kerja dan rapat panitia kerja (Panja) yang seharusnya terbuka untuk umum. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Menurut Redi, hal itu melanggar azas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
“Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan,” ujar Redi.
Keempat, upaya untuk melanjutkan pembentukan RUU Minerba pada DPR periode 2019-2024 saat ini dilakukan dengan proses “kilat” dan tanpa keterlibatan publik dan stakeholder. Para penggugat pun menilai pembahasan RUU minerba sangat dipaksakan.
Meski dengan materi yang sangat banyak, terdiri dari 938 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan lebih dari 80% materi perubahan, namun hanya dibahas dalam waktu sekitar 2 minggu. “Dilakukan secara tertutup di hotel tanpa adanya partisipasi masyarakat maupun stakeholder,” kata Redi.
Selain itu, RUU Minerba ditetapkan dan dilakukan pengambilan keputusan oleh DPR dan Pemerintah saat pandemi wabah Covid-19, dan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh pemerintah di bulan April-Mei 2020.
Adapun para Pemohon yang akan mengajukan Permohonan Pengujian UU No.3 Tahun 2020, yaitu:

Page 1 of 2
12Next
Tags: #DPD RI#Gubernur#IniRuangKu#UU Minerba
Previous Post

KLHK Bahas Isu Aktual dengan Komisi IV DPR RI

Next Post

Pastikan Masa Depan Minerba Sesuai Pasal 33 UUD 45

BeritaTerkait

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang
#iniruangku

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang

09/07/2025
Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat
#iniruangku

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat

02/07/2025
Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar
#iniruangku

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar

01/07/2025
Menteri Prabowo Kok Gini Amat?
#iniruangku

Menteri Prabowo Kok Gini Amat?

28/06/2025
BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan
HeadLine

BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan

25/06/2025
Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Next Post
Dr-H-Kurtubi

Pastikan Masa Depan Minerba Sesuai Pasal 33 UUD 45

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In